Nama ‘Bos’ PT Duta Palma Disebut, Puluhan Advokat Jakarta dan Medan Beri Dukungan kepada Louis Jauhari

Sebarkan:


Puluhan advokat dari Jakarta dan Medan foto bersama seusai sidang. (MOL/Ist)



MEDAN | Puluhan advokat dari kota Jakarta dan Medan beri dukungan ke Louis Jauhari Fransisko Sitinjak yang diadili dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/8/2024).

Terpantau dalam sidang tersebut, puluhan advokat menggunakan toga dan memenuhi ruang sidang Cakra 6 gedung PN Medan.

Usai sidang ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, ini adalah bentuk solidaritas sesama rekan advokat sejawat. Kedatangan mereka  lantaran pemberitaan di media menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang advokat sehingga perkara dimaksud menjadi perhatian serius di kalangan pengacara.

"Pada hari ini saya cukup terharu melihat kepedulian dari rekan-rekan advokat yang telah meluangkan waktu, biaya dan tenaga. Mereka hadir untuk menunjukan dukungan sikap mereka dalam perjuangan ini. Sebenarnya terdakwa ini advokat juga. Sehingga apa yang kami cita-citakan mendapatkan keadilan itu tercapai," ucap Andreas.

Sementara sebelumnya persidangan berjalan alot. Sebab beberapa pertanyaan substansial dari tim PH terdakwa dijawab saksi Rovariga Ginting selaku Dirut PT Johan Sentosa dengan perkataan lupa dan tidak tahu.

Menurut saksi, terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak telah membuat proposal perdamaian dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No 39 / Pdt.SusPKPU / 2023/PN.Niaga Mdn, antara PT Johan Sentosa sebahai oemohon PKPU dengan PT Tazar Guna Mandiri sebagai kreditor, beberapa waktu lalu.

Proposal itu diduga ditandatangani terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap PT Johan Sentosa sebesar Rp500 juta.



Dirut PT Johan Sentosa Rovariga Ginting saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBERTS)



Namun hal itu dibantah ketua tim PH terdakwa, Andreas. Menurutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, kerugian yang dialami perusahaan tersebut Rp 350 juta.

"Jadi mana yang benar ini, Rp500 atau Rp350 juta?" cecar salah seorang anggota tim PH terdakwa. Saksi pun terlihat diam dan tak menjawab pertanyaan PH di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanudin.

Di sidang juga terungkap bahwa saksi tidak mengetahui proposal mana yang dipakai dalam proses voting di rapat kreditor. Sebab, proposal itu ada lima kali revisi sementara terdakwa merevisi proposal yang versi 70 persen. 

Pengunjung sidang sempat tersenyum dan tertawa kecil saat tim PH mempertanyakan konstruksi tindak pidananya. Di satu sisi saksi mengakui klien mereka merupakan Legal Hukum perusahaan dalam perkara permohonan PKPU. 

Bertindak mewakili perusahaan yang mengusulkan proposal perdamaian sebesar 70 persen dan itu pun tidak digunakan dalam rapat kreditor namun malah dilaporkan ke kepolosian.

Ketua tim JPU pada Kejati Sumut Randi Tambunan pun sempat menggebrak meja saat tim PH terdakwa mencecar saksi menyusul beberapa pertanyaan tim PH dijawab saksi dengan kata, tidak tahu atau lupa.

"Sebenarnya saya sudah berulang kali memberitahu revisi ini kepada saksi Rovariga di grup WhatsApp (WA), namun tidak ditanggapi saksi. Chattingan di grup WA itu tidak bisa dibantah. Angka dari manajemen. 

Saya kirimkan draftnya (ke grup WA). Ada upaya hukum kasasi. Atau ada sesuatu di balik ini? Kok bisa gak tahu-gak tahu? Tolong saksi memberikan keterangan yang sebenarnya. JPU juga harus paham ada dimensi kepailitan dalam perkara ini," ucap terdakwa membantah keterangan saksi.

Surya Darmadi

Di persidangan juga disebut nama Surya Darmadi, ‘bos’ PT Duta Palma yang terkait perlara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Hal itu terungkap ketika saksi menjelaskan bahwa seluruh keuangan baik yang masuk maupun yang keluar di perusahaan itu, diketahui oleh Surya Darmadi, selaku pemilik PT Johan Sentosa.

Sontak tim PH terdakwa terkejut mendengar keterangan saksi Rovariga. Lantas PH menanyakan bagaimana akses komunikasi saksi terhadap Surya Darmadi yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Cipinang atas kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. 

"Kok bisa anda berkomunikasi dengan Surya Darmadi? Apakah dia punya handphone?" cecar PH terdakwa. Namun saksi lebih memilih tidak mau menjawab. "Saya tidak mau menjawab pertanyaan PH. Itukan hak saya untuk tidak menjawab," terang saksi.

Hakim anggota As'ad Rahim Lubis menanyakan kepada JPU apakah Surya Darmadi dihadirkan sebagai saksi di persidangan. “Iya majelis hakim turut dijadikan sebagai saksi. Namun karena saksi ini berada di rutan, kami upayakan saksi ini dihadirkan secara online," ucap JPU Anita, rekan Randi Tambunan. (ROBERTS)



Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar